MAKALAH
IBADAH MAHDHAH

Disusun Oleh :
Darwati (1001070015)
Febriana
Widya Utami (1001070067)
Andika Dwi
Prabowo (1001070069)
Dian Supriatun (1001070087)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT karena dengan rahmat
dan petunjuknya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah mengenai ibadah
mahdhah. Makalah ini disusun mengacu pada buku-buku yang terkait dengan ibadah
mahdhah maupun ibadah itu sendiri.
Makalah pada bab I ini diawali dengan
penulisan latar belakang sebagai sebab identifikasi suatu masalah, kemudian
tujuan penulis mengangkat suatu masalah tersebut, setelah tujuan dibuat maka
akan disampaikan juga kegunaan makalah ini bagi para pembaca. Pada bab II
penjelasan tentang penjelasan mengenai ibadah mahdhah dan golongan yang
termasuk ibadah mahdhah itu sendiri. sampailah pada kesimpulan dari pembahasan
mengenai ibadah mahdhah itu sendiri.
Demikian sisitematika dari makalah ini.
Adapun isi dalam setiap bab tidak lepas dari buku sumber belajar dan
pembelajaran, internet, dan berbagai sumber lainnya mengenai ibadah
mahdhah.
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Ibadah dalam pengertian estimologis
adalah pengabdian, ketundukan, ketaatan dan atau kerendahan. Sedankan ibadah
menurut terminologis berarti berserah diri pada kehendak dan ketentuan Allah
SWT. Kata ibadah juga sering diartiakan melalui dua pendekatan yakni dalam arti
khas adalah suatu ibadah yang telah ditentukan cara- caranya serta syarat-
syaratnya oleh syariat dalam rangka hubungan khusus antara manusia dengan
Allah. Ibadah secara
etimologis berasal dari bahasa arab yaitu ngabada yang artinya melayani patuh, tunduk. Sedangkan menurut
terminologis ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan
diridhai allah azza wa jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir
maupun yang bathin[1]. Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi
menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan
lainnya Ibadah mahdah adalah suatu ibadah pokok yang berguna untuk menjaga
keharmonisan hubungan dengan Allah, agar kita bisa memiliki rasa keimanan yang
benar yang kuat, lurus dan jauh dari
rasa syirik serta khurofat, tahayul, dan perdukunan, dengan adanya ibadah yang
baik, baik disini adalah menjauhi larangannya dan menjalankan semua perintah
Allah, sehingga kita dapat memperoleh suatu kehidupan yang terjaga dari berbagai hal yang merusak, menyesatkan dan
mencelakakan.dengan adanya ibadah mahdhah tersebut kita merasakan apa itu yang
dinamakan ketenagan batin, suatu ketentraman didunia yang tidak semua orang dapat
merasakannya. Manusia yang berhasil didalam mencapai derajat takwa dan kemudian
berusaha terus mempertahankannya, dia di pandang sebagai manusia sukses dalam
melakukan agamanya. Ia laksana sebatang pohon yang baik sehingga memberi
manfaat dan kenikmatan kepada lingkungannya. Karena itu Allah SWT menempatkan
manusia takwa sebagai manusia yang paling mulia disisi Allah dan didalam
pandangannya menjadi mutakin (orang- orang yang bertakwa) yang merupakan suatu
tujuan bagi para kaum muslimin dalam hidup didunia.
Biasanya orang-orang bertakwa akan
banyak memiliki kekuatan yang nantinya mampu menghadapi saat-saat kritis , dan
dapat mendobrak jalan-jalan buntu yang menghambatnya, serta dapat melihat sinar
yang menerangi jalan ditengah gelap gulita, dengan kata lain takwa dapat
membukakan jalan keluar bagi dirinya dari setiap persolan dan situasi yang
kritis. Sperti janji Allah “ barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya
dia akan mengadakan baginy jalan keluar” (Qs Ath-thalaq/ 65:2) , dan “ barang
siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan menjadikan baginya
kemudahan dalam urusnnya” (Qs Ath-thariq /65:4).
Untuk mendapatkan ketenangan jiwa kita
dapat melatih rohaniah dengan cara melakukan wirid seperti tasbih dan membaca
Alquran, yang nantinya kita akan mendapatkan suatu hasil Tajali (terbukanya
cahaya kebenaran tuhan yang Nampak dalam mata hatinya). Orang yang bertakwa
bila bertemu larangan atau perintahy Allah, akan segera meninggalkannya atau
mentaatinya sepenuh hatinya tanpa banyak menggunakan pertimbangan.
Ibadah berasal dari kata “ abada” yang
artinya melayani, taat, tunduk. ibadah dibagi menjadi 2 yaitu ibadah umum dan
ibadah khusus. Ibadah mahdhoh atau ibadah khusus adalah bentuk ubudiyah yang segala cara, perincian dan kadarnya telah
ditentukan oleh syari yaitu Allah dan Rasulnya. Tanpa ada perintah Allah dan
Rasulnya , tidak ada pelaksananan ibadah artinya tidak boleh dikerjakan. Oleh
karena itu dalam ibadah khusus ini berlaku hukum bid’ah yaitu melakukan melakukan ibadah yang tidak
ada tuntunan dari Allah dan Rasulnya.
Dalam ibadah khusus atau ibadah mahdhoh
ada beberapa bentuk ibadah yang perlu diperhatikan antara lain:
a) Masalah
thaharoh (bersuci) yaitu merupakan syarat syahnya shalat atau thawaf. Bersuci
meliputi kesucian badan, pakaian dan tempat.
b) Masalah
shalat, baik yang wajib maupun shalat sunnah. Shalat merupakan sistem ibadah
yang tersusun dari beberapa perkataan dan laku perbuatan yang dimulai dari
takbir dan diakhiri dengan salam, berdasar atas syarat dan rukun tertentu.
Shalat yang diwajibkan kepada tiap-tiap muslim yang telah baligh adalah shalat
fardhu 5x sehari semalam, terdiri dari shalat shubuh, dzuhur, asyar, maghrib,
dan isya.
c) Shiam
atau puasa dibulan ramadhan dan shiam sunnah. Puasa merupakan rukun islam yang
keempat, hukumnya fardu ‘ain atas setiap muslim yang sudah baligh.
d) Masalah
zakat dan aplikasinya implikasinya bagi kehidupan umat manusia. Zakat berarti
“mensucikan”, dalam ajaran islam zakat merupakan rukun yang wajib ditunaikan
oleh umat islam. Seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat kewajiban zakat
harus menunaikannya, bukan atas landasan kemurahan hatinya, tetapi kalau
terpaksa dapat dengan tekanan penguasa.
e) Masalah
haji, adalah suatu ibadah berkunjung ke ka’bah atau tanah suci pada waktu tertentu
dengan sengaja mengerjakan beberapa amal ibadah dengan syarat- syarat tertentu
atas dasar memenuhi panggilan Allah SWT.
B.
Tujuan
Adapun
tujuan dalam penulisan makalah ini adalah , sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui apa itu yang dinamakan ibadah dan ibadah maghdah
2.
Untuk
dapat lebih memahami apa saja yang termasuk dalam ibadah mahdhah
3.
Untuk
dapat mengetahui dan memahami apa pentingnya thaharah, shalat puasa, zakat, dan
haji, bagi kehidupan sehari – hari.
C.
kegunaan
Makalah
ini berguna untuk mahasiswa calon guru serta bagi mereka para pemerhati
pendidikan dan agama khususnya yang berkaitan dengan ibadah mahdhah, Makalah
ini juga dapat berguna untuk dijadikan sebagai acuan didalam proses pembelajaran
agama islam mengenai ibadah, khususnya ibadah maghdah.
BAB II
IBADAH MAHDHAH
A.
Pengertian
ibadah
Ibadah berasal dari kata “abada” yang
artinya melayani , taat, tunduk. Ibadah dapat dibagi menjadi dua kelompok,
yaitu ibadah umum dan ibadah khusus.
·
Ibadah umum ialah segala perbuatan yang
diijinkan Allah dan Rasulnya yang dilaksanakan demi taqarrub ilallah. Ibadah
ini sering disebut muamalat
·
Ibadah
khusus ialah bentuk ubudiyah yang segala cara, perincian dan kadarnya telah
ditentukan oleh syar’i yaitu Allah dan rasulnya. Ibadah ini disebut juga dengan
ibadah “mahdhah” tanpa ada perintah Allah dan rasulnya, jika tidak ada
pelaksanaan ibadah artinya tidak boleh dilaksanakan.
Didalam ibadah itu terdapat berbagai 4 macam
penghalang ibadah, penghalangnya yaitu:
1.
Rezeki dan keinginan memilikinya
2.
Bisikan-bisikan dan keinginan meraih tujuan
3.
Qadha dan berbagai problematika
4.
Kesusahan dan berbagai musibah
Syarat-Syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah adalah perkara taufiqiyah,
yaitu tidak ada suatu ibadah yang disyari’atkan
kecuali berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Apa yang tidak di
syari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak). Ibadah-ibadah itu
bersangkut penerimaannya kepada dua faktor yang penting, yang menjadi syarat
bagi diterimanya.
Syarat-syarat diterimanya suatu amal
(ibadah) ada dua macam yaitu :
1.
Ikhlas
Katakanlah:
"Sesungguhnya Aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama. Dan Aku diperintahkan supaya
menjadi orang yang pertama-tama berserah diri". (Q.S.
Az-Zumar : 11-12)
2. Dilakukan secara sah yang sesuai dengan
tuntunan Rasulullah
Katakanlah:
Sesungguhnya Aku Ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku:
"Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa".
barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan
amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat
kepada Tuhannya".(Q.S. Al-Kahfi : 110)
Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari
syahadat “laa ilaaha illallaah”, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya
kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah
konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajib-nya
taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau
ibadah-ibadah yang diada-adakan.
Ulama’ ahli bijak berkata: inti dari sekian banyak
ibadah itu ada 4, yaitu :
1.
Melakasanakan kewajiban-kewajiban Allah
2.
Memelihara diri dari semua yang diharamkan Allah
3.
Sabar terhadap rizki yang luput darinya
4.
Rela dengan rizki yang diterimanya
B. Ibadah mahdhah/ ibadah khusus
Ibadah
mahdhah atau ibadah khusus ialah ibadah yang apa saja yang telah ditetpkan
Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya.Ibadah mahdhah ialah
ibadah untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan Allah agar kita memiliki
keimanan yangbbenar, lurus, kuat ,jauh dari syirik, khurafat, tahayul, dan
perdukunan, serta agar kehidupan kita terjaga dari berbagai hal yang merusak,
menyesatkan, mencelakakan dan mendapatkan ketenangan batin/hati.
Ibadah
khusus ialah bentuk ubudiyah yang segala cara, perincian dan kadarnya telah
ditentukan oleh syar’i yaitu Allah dan rasulnya. Ibadah ini disebut juga dengan
ibadah “mahdhah” tanpa ada perintah Allah dan rasulnya, jika tidak ada
pelaksanaan ibadah artinya tidak boleh dilaksanakan. Oleh karena itu dalam
ibadah khusus ini berlaku aturan bid’ah yaitu melakukan ibadah yang tidak ada tuntunandari
Allah dan Rasul-Nya.“ barang siapa mengerjakan sesuatu amaliyah( ibadah
mahdlah) yang bukan perintahku maka ia tertolak”. Jadi dalam ibadah mahdhah ini
sesuatu yangv tidak dituntunkan harus ditinggalkan. Misalnya upacara mandi
menjelang ramadhan atau melapalkan niat shalat, niat puasa,dll. Bsedangkan
untuk niat haji ada tuntunannya tersendiri.
Prinsip-prinsip
ibadah mahdhah antara lain:
·
Pertama hanya Allah yang berhak
disembah( Al Bayyinah: 5)
·
Kedua adalah melakukan ibadah tanpa
perantara ( Al- Baqarah : 186, Al- Maidah : 35)
·
Ketiga adalah ikhlas, hanya untuk
mencari keridhaan Allah (Al- Bayyinah: 5)
·
Keempat adalah sesuai dengan tuntunan
Allah dan Rasul-Nya ( Al-Maidah: 3, Al- Hasyr :77)
·
Kelima adalah memelihara keseimbangan
dalam beribadah, kesejahteraan dunia dan akhirat ( Al- Baqarah : 185, Al-Qashas
: 77)
·
Keenam adalah ibadah itu mudah dan
ringan(Al- Baqarah ; 185, Al- hajj: 87).
Ibadah
mahdhah menitik beratkan hubungan manusia dengan Allah (vertikal), tetapi
selain itu juga memiliki dimensi horizontal misalnya menamkan kejujuran, Didalam
Ibadah mahdhah ada beberapa bentuk ibadah yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Masalah
thaharah
2. Masalah
shalat
3. Shiam
atau puasa
4. Zakat
dan implikasinya bagi kehidupan manusia
5. Masalah
haji
a)
Thaharah
:
Tharah artinya bersuci, tharah merupakan
syarat syahnya shalat atau thawaf. Bersuci meliputi kesucian badan, pakaian dan
tempat. Firman Allah :
Mereka bertanya kepadamu
tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh
sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka Telah
suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri. (Q.S. Al-Baqarah : 222)
Bersuci ada dua macam:
a. Bersuci
dari hadast; dalam hal ini pasti berhubungan dengan badan, seperti mandi,
wudhu, dan tayamum.
b. Bersuci
dari najis; berlaku untuk badan pakain dan tempat
Dimana hadast itu sendiri terbagi
menjadi dua yaitu hadast besar dan hadas kecil, hadas besar disebabkan hubungan
suami istri, haid, nifas, keluar sperma, dari hadast besar ini cara bersucinya
adalah dengan mandi besar. Sedangkan hadastkecil adalah hadast yang disebabkan
oleh kentut,buang air, tidur, cara mensucikan hadas kecil ini adalah dengan
berwudhu atau tayamum. Selain hadast kita juga mengenal 3 macam najis yaitu
yang pertama adalah najis mughaladzah (berat), adapun cara mensucikannya adalah
dengan mencuci benda yang terkene najis sebanyak 7x dan satu kali airnya
dicampur dengan tanah. Kedua adalah najis mukhafafah(ringan) cara mensucikan
hadas ini cukup dengan memercikan air kepada benda yang kena najis. Yang ketiga
adalah najis mutawasithah(sedang), adapun cara mensucikan hadas sedang ini
adalah dengan membasuh menggunakan air sehingga warna, baud an zatnya hilang.
Thaharah pada dasarnya adalah ibadah
mahdhah, kita melakukannya karena adanya perintah dari Alquran maupun hadits,
tetapi dalam ibadah tersebut terkandung hikmah secara lahiriyah yaitu hikmah
kesehatan , dan juga hikmah bahtiniyah yaitu diperolehnya kebersihan hati atau
jiwa.
b)
Shalat
Menurut daliman (2010:11), Shalat adalah bagian inti
dari ajaran islam, sebab menifestasi utama yang mendapat prioritas dari diri
manusia dalam segala amal oleh Allah SWT adalah shalat. Menurut bahasa shalat
berarti “doa”, shalat merupakan salah satu sistem ibadah yang tersusun dari
beberapa perkataan dan laku perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri
dengan salam, berdasar atas syarat dan rukun tertentu.
Dalam pengertian etimologis shalat mempunyai arti
“doa” sedangkan doa itu sendiri adalah dapat diartikan sebagai keinginan yang
ditujukan kepada Allah. Atau dalam pengertian lain doa adalah permintaan yang
ditunjukan kepada yang lebih tinggi.
Shalat sebagai ibadah mahdhah dapat mengakibatkan
pencegahan terhadap perbuatan, sikap maupun ucapan manusia beriman dari keji
dan munkar, shalat adalah perintah Allah yang dismpaikan kepada Rasul Muhammad
SAW, pada peristuwa isro mi’roj.semua syariat islam selain shalat diterima oleh
rasol Muhammad SAW, dari Allah SWT, melalui malikat jibril dibumi ini. Namun
ibadah shalat nabi langsung dipanggil untuk kesuatu tempat khusus untuk
menerima perintah tersebutdengan tanpa perantara malaikat jibril. Oleh karena
itu shalat merupakan sarana penghubung
khusus atau “dialog” antar hamba dengan tuhannya. Kewjiban shalat disebut dalam
Surat An-Nisa :103
Maka apabila
kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu
duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka
Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S.
An-Nisa : 103)
Shalat
sebagai ibadah mahdhah diharapkan dapat menumbuhkan ahlaq yang baik,
sebagaimana disebutkan dalam firman Allah (Surat Al-Ankabut : 45)
“Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu,
yaitu Al Kitab (Al- Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat
yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Q.S.
Al-Ankabut : 45)
Menurut Rohman,( 2004: 110)Ibadah shalat diwajibkan
karena:
1. Adanya
kepercayaan pada diri manusia bahwa diluar dirinya ada yang Maha Agung dan Maha
Besar yakni Allah.
2. Adanya
sifat yang terdapat pada diri manusia seperti cemas, gelisah, sedih,atau
mengharap, maka ia membutuhkan sandaran dan pegangan dalam hidupnya. Sering
ditemui bahwa sandaran yang dilakukan pada selain yang Maha Kuasa akan
memberrikan hasil yang labil. Sehingga manusia membutuhkan sandaran yang dapat
memberikan ketenangan, menghilangkan rasa cemas. Hal ini tidak ada yang bisa
melakukannya kecuali Allah (Qs.35:13-14)
3. Sebagai
hubungan antara manusia dangan Allah SWT. Hubungan ini sangat dibutuhkan jiwa
manusia, Meskipun yang dilengkapi dengn permohonan itu tidak terpenuhi
permohonannya, sehingga lebih tepat apabila kewjiban ini dititik beratkan kepada
pemenuhan rasa syukur kepadanya.
Implikasi
shalat bagi kehidupan manusia
v Banyak
hikmah yang dipetik dari ibadah shalat. Seperti menjaga kebersihan dan
kesucian.orang yang menjalankan shalat senantiasa akan menjaga kebersiahan dan
kesucian.bukankah orang yang mau melaksanakan ibadah shalt harus wudhu terlebih
dahulu? Jika satu hari seseorang diwajibkan membasuh muka 5x, kiranya muka akan
menjadi berseri-seri.
v Menjauhkan
diri dari perbuatan keji dan mungkar. Orang yang menjalankan ibadah shalat
dengan benar dan didahului dengan wudhu, kirnya akan terjaga dari
perbuatan-perbuatan yang buruk, jaht, keji, dan setiap perbuatan yang dapat
mencelakakan diri sendiri maupun orang lain. Penolakan jiwa terhadap perilaku-perilaku
yang jahat itu adalah merupakan dorongan transendental dari dalam sebagai
implikasi dari pendirian shalat yang dilakukan setiap hari.
v Menghormati
waktu. Allah telah mengatur pelaksanaan ibadah shalat dengan sangat teratur dan
tepat. Dari pagi sampai malam, dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
v Memperkuat
tali ukhuwah. Pelaksanaan shalat- shalat wajib hendaklah dilakukan secara
berjama’ah. Aktifitas ini dapat membawa pada ta’aruf, bahkan dapat membawa pada
interaksi sosial yang rekat dan kepedulian sosial yang tinggi.shalat memberikan
cara yang sangat bagus untuk menjalin kerukunan, yaitu adanya perintah untuk
shalat berjama’ah . bahkan didalam sebuah hadist riwayat Bukhari-Muslim
disebutkan bahwa shalat jama’ah memilki keutamaan sebesar 27x shalat sendirian.
Shalat dapat dibagi menjadi dua kategori
yaitu shalat wjib dan shalat sunah, dimana shalat wajib terdiri dari shalat
shubuh, dhuhur, asyar. Magrib, ‘isya, shalat jum’at bagi laki-laki. Shalat
sunah juga dapat dibagi menjadi dua yakni sunah muakadah(sangat dianjurkan) dan
sunah biasa. Dalam shalat sunah rawatib (mengikuti shalat wajib) ada sepuluh
ra’akat shalat sunah muakadah yaitu :
dua raka’at sebelum subuh, dua raka’at sebelum dan sesudah dhuhur, dua raka’at
sesudah maghrib dan dua raka’at sesudah isya. Sedangkan shalat sunah yang
berdiri sendiri tidak mengikuti waktu shalat wajib yaitu: shalat tahajud,
witir, istiharah, shalat hari raya, dhuha, dan shalat tarawih.
c)
Puasa
atau shiyam
Kata shiyam berasal dari bahasa Arab,
shoma- yashumu- shouman, yang berarti menahan berhenti atau tdak bergerak.
Maksud dari pengertian ini adalah seseorang yang menahan diri, berhenti atau
tidak bergerak dari segala aktifitas, sehingga orang tersebut dikatakan sedang
shaim. Adapun dalam pengertian syari’at puasa adalah menahan diri dari makan,
minum dan rafats (hubungan sexual) dari terbit fajar hingga terbenamnya
matahari.
Menurut Manan (2010 : 98), shaum atau
puasa adalah ibadah mahdhah yang diperintahkan oleh Allah SWT, yang menjadi
penekanan disini adalah tujuan dari puasa itu yakni ”semoga engkau menjadi
orang yang bertaqwa.”
Puasa adalah wujud dari pelaksanaan
salah satu pilar rukun islam dalam rangka menegakan eksistensi islam ditengah-
tengah masyarakat. Melaksankan peribatan kepada Allah SWT, bukan hanya
berdampak pada individu namun dapat mengisi kekuatan sosial menyuburkan iklim
kebaiakan.
Puasa adalah manifestasi rasa syukur
kepada Allah, implementasi dari iman akan adanya hari kiamat, hari pembalasan
apapun(meskipun tidak diketahui oleh siapapun), membentengi menjadi perisai
iman sehingga mampu mewujudkan kehidupan secara islam. Puasa merupakan ibadah
dari agama- agama sebelum islam, dan telah diwajibkan pada zaman Nabi Musa,
Nabi Daud dan Nabi Isa as. Pada zaman pra islam, orang- orang arab telah
melakukan puasa ‘asyura (10 muharam).
Aktifitas puasa yang dilaksanakan setiap
orang beriman sekurang- kuramgnya mempunyai empat tujuan yaitu:
ü Pertama,
sebagai latihan untuk meningkatkan ketabahan dan pengendalian, khusus dorongan
hawa nafsu yang menuju pada perbuatan dosa(dilarang agama).
ü Kedua
adalah sebagai wujud syukur kepada Allah, karena nikmat yang telah banyak
dianugrahkan kepadanya.
ü Ketiga
adalah untuk membersihkan diri dari dosa- dosa yang pernah dilakukan. Hal ini
disebabkan bahwa puasa puasa merupkan ibadah yang baik dan diperintahkan oleh
Allah SWT.
ü Keempat
adalah untuk menumbuhkan rasa solidaritas kepada kelompok yang kurang mampu dan
fakir miskin.
Ada
beberapa macam puasa dalam pengertian syari’at yaitu:
o
Pertama adalah puasa wajib dibulan
ramadhan
Puasa dibulan ramadhan
adalah puasa yang wajib dilaksanakanoleh setiap muslimin dan muslimat.
Kewajiban puasa ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah : 183)
o
Kedua adalah puasa kifarat, akibat
pelanggaran atau semacamnya. Puasa ini hikumnya wajib sebagaimana sebagaimana
puasa ramadhan.
o
Ketiga adalah puasa sunah
o
Keempat adalah puasa makruh dan
o
Kelima adalah puasa haram
Ada beberapa syarat sah yang wajib
dipenuhi bagi orang- orang yang akan menjalankan ibadah puasa yaitu:
1. Islam,
selain orang beragama islam tidak sah menjalankan ibadah puasa.
2. Mumayiz,
yakni orang yang sudah dapat membedakan mana yang wajib dan mana yang haram,
atau mana yang baik dan mana yang buruk.
3. Suci
dari haid dan nifas. Orang yang mempunyai hadast ini wajib mengganti pada
waktu- waktu lain yang diperbolehkan.
4. Waktunya
diperbolehkan secara agama. Sebab ada waktu yang tidak diperbolehkan
menjalankan ibadah puasa yaitu seperti hari raya ‘idul fitri atau hari raya
‘idul adha.
Selain syarat- syarat diatas ada pula
yang harus dipenuhi orang yang berpuasa yakni rukun puasa, yaitu:
Ø Niat
pada malam harinya. Dalam puasa bulan ramadhan niat ini dapat dijamak ketika
pada permulaan bulan ramadhan.
Ø Menahan
diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Hal yang dapat membatalkan puasa adalah
makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, mengeluarkkan seperma
dengan sengaja atau berstubuh pada siang hari, keluar darah haid atau nifas,
gila atau hilang akalnya. Jika kelima hal tersebut dilakukan oleh orang yang
sedang bepuasa, maka puasanya batal.namun ada sesuatu perbuatan yang dilakukan
manusiatidak membatalkan puasa hanya saja nilai ibadahnya berkurang yaitu:
menggunjing, bohong, dengki, iri, dan atau akhlak madzmumah lainnya.
Selain puasa wajib ada juga puasa sunat
yaitu puasa yang hanya dianjurkan oleh rasul Muhammad SAW, puas ini ada beberapa macam antara lain:
ü Puasa
enam hari dalam bulan syawal
ü Puasa
hari arafah( tanggal 9 dzulhijah) kecuali bagi orang yang sedang melakukan
ibadah haji.
ü Puasa
hari asyura ( tanggal 10 muharam)
ü Puasa
bulan sya’ban. Puasa bulan ini tidak ditentukan tanggalnya, hanya dikisahkan
melalui hadist bahwa Rasul pada bulan ini sering menjalankan ibadah puasa.
ü Puasa
hari senin dan kamis.
ü Puasa
pada tengah bulan Qamariah ( setiap tanggal 13, 14, 15).
Puasa sunat ditunaikan apabila seseorang
tidak berhutang puasa wajib, seperti meninggalkan puasa dibulan suci ramadhan.
Namun apabila seseorang berhutang puasa wajib, sebelum menunaikan ibadah puasa
sunat, mengqadla puasa wajib itu lebih diutamakan.
d) Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa arab yakni
zaka, yang artinya tumbuh dengan subur. Arti lain dari zakat adalah bersih dari
dosa. Hal ini sering diungkap Al Quran, seperti Nabi Muhammad adalah orang yang
mensucikan mereka (Q.S. 2:129, 151; 3:163, dsb). Dalam ayat lain
disebutkan orang yang mensucikan jiwanya
adalah sebagai orang yang sukses dalam hidupnya (Q.S. 91:9).
Zakat artinya ”mensucikan”. Zakat mal (harta)
berfungsi mensucikan harta benda orang-orang yang berpunya, karena didalam
harta orang- orang yang mampu ada sebagian milik orang-orang yang tidak mampu.
Didalam Al-Quran disebutkan :
“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah
menerima Taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah
Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang?”. (Q.S. At-Taubah
: 104)
Harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah:
1. Harta
kekayaan( zakat nuqud) seperti emas, perak, uang, cheque.
2. Barang
dagangan( zakat tijarah).
3. Bintang
ternak ( zakat an’am) seperti; unta, sapi, kerbau, domba, kambing.
4. Hasil
pertanian( zakat zira’ah) seperti: gandum, beras, jagung dll.
5. Zakat
hasil perkebunan/ buah- buahan seperti ; anggur, kurma, dll.
6. Zakat
profesi seperti uang jasa, gaji, honorium dan pendapatan lainnya, yang ini
merupakan hal yang baru, yang belum ada pada zaman nabi.
Berbagai macam jenis harta benda yang
wajib dizakati itu disebut dengan zakat al mal. Selain itu ada pula istilah
zakat fitrah. Adapun zakat fitrah yang berarti zakat untuk mensucikan jasmani
dan rohani, pada umumnya ditunaikan oleh setip muslim, kecuali mereka yang
benar- benar tidak mampu dan atau berada dibawah garis kemiskinan.
Menurut Al Quran tidak semua orang dapat
menerima zakat, baik zakat mal, maupun zakat fitrah, tetepi ada kriterianya,
hal ini dikemukakannya dalam surat At-Taubah : 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S.
At-Taubah : 60)
Adapun
orang- orang yang tidak boleh dan tidak boleh dan tidak berhak menerima zakat
adalah;
1. Orang
yang kaya, baik disebabkan oleh keturunan usahanya maupun penghasilannya,
2. Hamba
sahaya, sebab mereka masih menjadi tanggungan tuannya.
3. Keturunan
Rasul Muhammad SAW.
4. Orang
yang berada dalam tanggungan orang yang sedang menunaikan zakat, namun dalam
hal ini tentunya mereka dalam keadaan cukup.
5. Nonmuslim,
kecuali para mu’allaf.
Jika zakat ditunaikan dengan sebaik-
baiknya, kemudian dikoordinasikan secara professional dan pelaksanaannya
proporsional, maka kehidupan umat islam akan jauh lebih baik sisi sosialnya
dibandingkan dengan umat- umat lainnya.
e)
Haji
Haji adalah suatu ibadah berkunjung ke
ka’bah/ tanah suci pada waktu tertentu dengan sengaja mengerjakan beberapa amal
ibadah dengan syarat- syarat tertentu atas dasar memenuhi panggilan Allah
swt. Haji secara etimologis berasal dari
bahasa Arab yaitu al- hajju yang berarti al- qashdu yaitu menyengaja atau
menuju. Dalam istilah syara al- hajju berarti sengaja mengunjungi ka’bah untuk
melakukan ibadah tertentu( Nasution, L, 1987). Kata haji juga sering diartikan
dengan naik haji.
Menurut prof Dr. Mahmud syaltut (1986),
bahwa haji adalah suatu ibadah yang ditunaikan dengan hati, badan dan hartanya,
sehingga ia berbeda dengan ibadah- ibadah lainnya. Ibadah haji dilakukan oleh
muslim yang mampu pada masa- masa dan waktu tertentu, karena ketaatan pada
perintah Allah dan untuk mencari keridhaanya. Ibadah ini dimulai dengan niat,
ikhlas semata- mata karena Allah, tidak memakai pakaian yang berjahit, tidak
memakai perhiasan dan kemewahan serta diakhiri dengan melakukan thawaf
mengelilingi ka’bah.
Haji dapat juga diartikan dengan
mengunjungi tempat-tempat tertentu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan (ilah) yang disembah. Haji yang dilakukan Rasulullah terjadi pada
tahun ke 10 Hijriyah, yang itu merupakan haji pertama dan terakhir (wa’da).
Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup kepada orang islam yang mampu
secara materi, fisik, dan perjalanan aman. Firman Allah :
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim, barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Q.S.
Ali-Imran : 97)
Ketika islam datang dibawa Rasull
Muhammad SAW, salah satu ajarannya meneruskan apa yang dibawa oleh nabi
Ibrahim, yaitu mengerjakan ibadah haji. Melihat pelaksanaan ibadah haji yang
sudah tidak sesuai lagi dengan ajaran nabi Ibrahim yang sebenarnya, maka usaha
nabi Muhammad SAW adalah membersihkan ka’bah dari noda kemusyrikan dan
melaksanakan ibadah haji yang benar-benar menurut perintah Allah dan meneladani
jejak Rasull Ibrahim. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi
:
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan
jihad yang sebenar-benarnya. dia Telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang
tuamu Ibrahim. dia (Allah) Telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari
dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi
atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka
Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah.
dia adalah Pelindungmu, Maka dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.”(Q.S
Al-Hajj : 78).
Kemudian dalam ayat yang lain juga
disebutkan sebagai berikut :
“Katakanlah: Sesungguhnya Aku Telah ditunjuki
oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim
yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang musyrik.”(Q.S. Al-An’am : 161)
Dengan
demikian haji dalam islam pada hakekatnya merupakan ibadah kepada Allah yang
meneruskan dari ibadah yang telah dikerjakan oleh nabi Ibrahim dan nabi
Isma’il.
Ø Rukun
haji
1) Ihram
: yaitu niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan dimulai dari
miqat.
2) Wukuf
: yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 19 Dzulhijah dimulai setelah shalat
dzuhur. Wukuf di Arafah merupakan puncaknya haji, tanpa wukuf di Arafah dapat
dikatakan belum haji.
3) Thawaf
: yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran dengan posisi ka’bah
disebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
4) Sa’i
: yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali,
dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.
5) Tahallul
: yaitu mengakhiri ibadah haji dengan menggunting rambut, sebagian atau gundul.
Ø Beberapa
hikmah ibadah haji :
1) Menumbuhkan
jiwa Tauhid yang tinggi
2) Membentuk
sikap mental dan akhlak mulia
3) Menumbuhkan
persatuan umat islam
4) Mengajarkan
sejarah, khususnya sejarah nabi Muhammad SAW dan nabi Ibrahim AS.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan-penjelasan BAB II yaitu mengenai ibadah mahdhah dapat disimpulkan
bahwa ibadah pada dasarnya berasal kata “abada” yang artinya melayani, taat,
tunduk. sedangkan ibadah itu sendiri terbagi menjadi dua kelompok yaitu ibadah
umum dan ibadah khusus(mahdhah). Ibadah umum ialah segala perbuatan yang
diijinkan Allah dan Rasulnya yang dilaksanakan demi taqarrub ilallah,Ibadah ini
sering disebut muamalat. Sedangkan Ibadah khusus ialah bentuk ubudiyah yang
segala cara, perincian dan kadarnya telah ditentukan oleh syar’i yaitu Allah
dan rasulnya. Yang termasuk dalam golongan ibadah mahdhah adalah:
·
Tharah artinya bersuci, tharah merupakan
syarat syahnya shalat atau thawaf. Bersuci meliputi kesucian badan, pakaian dan
tempat
·
Shalat menurut bahasa berarti “doa”,
shalat merupakan salah satu sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan
dan laku perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam, berdasar
atas syarat dan rukun tertentu.
·
Puasa adalah manifestasi rasa syukur
kepada Allah, implementasi dari iman akan adanya hari kiamat, hari pembalasan
apapun(meskipun tidak diketahui oleh siapapun), membentengi menjadi perisai
iman sehingga mampu mewujudkan kehidupan secara islam.
·
Zakat artinya ”mensucikan”. Zakat mal
(harta) berfungsi mensucikan harta benda orang-orang yang berpunya, karena
didalam harta orang- orang yang mampu ada sebagian milik orang-orang yang tidak
mampu.
·
Haji adalah suatu ibadah berkunjung ke
ka’bah/ tanah suci pada waktu tertentu dengan sengaja mengerjakan beberapa amal
ibadah dengan syarat- syarat tertentu atas dasar memenuhi panggilan Allah swt.
Dari
pengertian ibadah mahdhah dan contoh-contoh atau golongan yang tergolong dalam
ibadah mahdhah tersebut kita dapat mengaplikasikanya sesuai dengan syariat yang
telah ditentukan oleh Allah SWT, dan kita juga bisa mengambil hikmah dari
setiap ibadah wajib yang kita lakukan untuk kemaslahatan dunia dan akhirat,
karena ibadah mahdhah adalah ibadah khusus berhubungan langsung dengan Allah dan
Pada intinya islam mengajak umatnya untuk senantiasa beribadah kepada Allah
SWT, agar keislaman yang dimilikinya sempurna dan diperkuat serta diperteguh
imannya.
B. Saran
Dari
makalah yang telah dibuat penulis memberikan saran, sebaiknya didalam melakukan
ibadah, seperti taharah, shalat, puasa, zakat dan haji dapat dilakukan dengan
baik dan ikhlas sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, sehingga dari
ibadah tersebut, kita bisa memiliki rasa keimanan yang benar yang kuat, lurus dan jauh dari rasa syirik
serta khurofat, tahayul, dan perdukunan, dengan adanya ibadah yang baik, baik
disini adalah menjauhi larangannya dan menjalankan semua perintah Allah,
sehingga kita dapat memperoleh suatu kehidupan yang terjaga dari berbagai hal yang merusak, menyesatkan dan
mencelakakan.dengan adanya ibadah mahdhah tersebut kita merasakan apa itu yang
dinamakan ketenangan batin, suatu ketentraman didunia yang tidak semua orang
dapat merasakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rohman, Abdul, dkk.
2004. Pendidikan Agama Islam. Unsoed
: Purwokerto
Daliman. 2010. Studi Islam 1. UMP : Purwokerto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar