Sabtu, 04 Februari 2012

ibadah mahdah


MAKALAH
IBADAH MAHDHAH


                               


Disusun Oleh :
           
Darwati                                          (1001070015)
Febriana Widya Utami                 (1001070067)
Andika Dwi Prabowo                   (1001070069)
Dian Supriatun                             (1001070087)




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2011

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT  karena dengan rahmat dan petunjuknya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah mengenai ibadah mahdhah. Makalah ini disusun mengacu pada buku-buku yang terkait dengan ibadah mahdhah maupun ibadah itu sendiri.
Makalah pada bab I ini diawali dengan penulisan latar belakang sebagai sebab identifikasi suatu masalah, kemudian tujuan penulis mengangkat suatu masalah tersebut, setelah tujuan dibuat maka akan disampaikan juga kegunaan makalah ini bagi para pembaca. Pada bab II penjelasan tentang penjelasan mengenai ibadah mahdhah dan golongan yang termasuk ibadah mahdhah itu sendiri. sampailah pada kesimpulan dari pembahasan mengenai ibadah mahdhah itu sendiri.
Demikian sisitematika dari makalah ini. Adapun isi dalam setiap bab tidak lepas dari buku sumber belajar dan pembelajaran, internet, dan berbagai sumber lainnya mengenai ibadah mahdhah.

             
           







 PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Ibadah dalam pengertian estimologis adalah pengabdian, ketundukan, ketaatan dan atau kerendahan. Sedankan ibadah menurut terminologis berarti berserah diri pada kehendak dan ketentuan Allah SWT. Kata ibadah juga sering diartiakan melalui dua pendekatan yakni dalam arti khas adalah suatu ibadah yang telah ditentukan cara- caranya serta syarat- syaratnya oleh syariat dalam rangka hubungan khusus antara manusia dengan Allah. Ibadah secara etimologis berasal dari bahasa arab yaitu ngabada yang artinya melayani patuh, tunduk. Sedangkan menurut terminologis ialah  sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai allah azza wa jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin[1]. Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya Ibadah mahdah adalah suatu ibadah pokok yang berguna untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan Allah, agar kita bisa memiliki rasa keimanan yang benar  yang kuat, lurus dan jauh dari rasa syirik serta khurofat, tahayul, dan perdukunan, dengan adanya ibadah yang baik, baik disini adalah menjauhi larangannya dan menjalankan semua perintah Allah, sehingga kita dapat memperoleh suatu kehidupan yang terjaga dari   berbagai hal yang merusak, menyesatkan dan mencelakakan.dengan adanya ibadah mahdhah tersebut kita merasakan apa itu yang dinamakan ketenagan batin, suatu ketentraman didunia yang tidak semua orang dapat merasakannya. Manusia yang berhasil didalam mencapai derajat takwa dan kemudian berusaha terus mempertahankannya, dia di pandang sebagai manusia sukses dalam melakukan agamanya. Ia laksana sebatang pohon yang baik sehingga memberi manfaat dan kenikmatan kepada lingkungannya. Karena itu Allah SWT menempatkan manusia takwa sebagai manusia yang paling mulia disisi Allah dan didalam pandangannya menjadi mutakin (orang- orang yang bertakwa) yang merupakan suatu tujuan bagi para kaum muslimin dalam hidup didunia.
Biasanya orang-orang bertakwa akan banyak memiliki kekuatan yang nantinya mampu menghadapi saat-saat kritis , dan dapat mendobrak jalan-jalan buntu yang menghambatnya, serta dapat melihat sinar yang menerangi jalan ditengah gelap gulita, dengan kata lain takwa dapat membukakan jalan keluar bagi dirinya dari setiap persolan dan situasi yang kritis. Sperti janji Allah “ barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginy jalan keluar” (Qs Ath-thalaq/ 65:2) , dan “ barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan menjadikan baginya kemudahan dalam urusnnya” (Qs Ath-thariq /65:4).
Untuk mendapatkan ketenangan jiwa kita dapat melatih rohaniah dengan cara melakukan wirid seperti tasbih dan membaca Alquran, yang nantinya kita akan mendapatkan suatu hasil Tajali (terbukanya cahaya kebenaran tuhan yang Nampak dalam mata hatinya). Orang yang bertakwa bila bertemu larangan atau perintahy Allah, akan segera meninggalkannya atau mentaatinya sepenuh hatinya tanpa banyak menggunakan pertimbangan.
Ibadah berasal dari kata “ abada” yang artinya melayani, taat, tunduk. ibadah dibagi menjadi 2 yaitu ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah mahdhoh atau ibadah khusus adalah bentuk ubudiyah  yang segala cara, perincian dan kadarnya telah ditentukan oleh syari yaitu Allah dan Rasulnya. Tanpa ada perintah Allah dan Rasulnya , tidak ada pelaksananan ibadah artinya tidak boleh dikerjakan. Oleh karena itu dalam ibadah khusus ini berlaku hukum bid’ah  yaitu melakukan melakukan ibadah yang tidak ada tuntunan dari Allah dan Rasulnya.
Dalam ibadah khusus atau ibadah mahdhoh ada beberapa bentuk ibadah yang perlu diperhatikan antara lain:
a)      Masalah thaharoh (bersuci) yaitu merupakan syarat syahnya shalat atau thawaf. Bersuci meliputi kesucian badan, pakaian dan tempat.
b)      Masalah shalat, baik yang wajib maupun shalat sunnah. Shalat merupakan sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan laku perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam, berdasar atas syarat dan rukun tertentu. Shalat yang diwajibkan kepada tiap-tiap muslim yang telah baligh adalah shalat fardhu 5x sehari semalam, terdiri dari shalat shubuh, dzuhur, asyar, maghrib, dan isya.
c)      Shiam atau puasa dibulan ramadhan dan shiam sunnah. Puasa merupakan rukun islam yang keempat, hukumnya fardu ‘ain atas setiap muslim yang sudah baligh.
d)     Masalah zakat dan aplikasinya implikasinya bagi kehidupan umat manusia. Zakat berarti “mensucikan”, dalam ajaran islam zakat merupakan rukun yang wajib ditunaikan oleh umat islam. Seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat kewajiban zakat harus menunaikannya, bukan atas landasan kemurahan hatinya, tetapi kalau terpaksa dapat dengan tekanan penguasa.
e)      Masalah haji, adalah suatu ibadah berkunjung ke ka’bah atau tanah suci pada waktu tertentu dengan sengaja mengerjakan beberapa amal ibadah dengan syarat- syarat tertentu atas dasar memenuhi panggilan Allah SWT.

B.     Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah , sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa itu yang dinamakan ibadah dan ibadah maghdah
2.      Untuk dapat lebih memahami apa saja yang termasuk dalam ibadah mahdhah
3.      Untuk dapat mengetahui dan memahami apa pentingnya thaharah, shalat puasa, zakat, dan haji, bagi kehidupan sehari – hari.
C.   kegunaan
Makalah ini berguna untuk mahasiswa calon guru serta bagi mereka para pemerhati pendidikan dan agama khususnya yang berkaitan dengan ibadah mahdhah, Makalah ini juga dapat berguna untuk dijadikan sebagai acuan didalam proses pembelajaran agama islam mengenai ibadah, khususnya ibadah maghdah.












BAB II
IBADAH MAHDHAH

A.    Pengertian ibadah
Ibadah berasal dari kata “abada” yang artinya melayani , taat, tunduk. Ibadah dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu ibadah umum dan ibadah khusus.
·         Ibadah umum ialah segala perbuatan yang diijinkan Allah dan Rasulnya yang dilaksanakan demi taqarrub ilallah. Ibadah ini sering disebut muamalat
·         Ibadah khusus ialah bentuk ubudiyah yang segala cara, perincian dan kadarnya telah ditentukan oleh syar’i yaitu Allah dan rasulnya. Ibadah ini disebut juga dengan ibadah “mahdhah” tanpa ada perintah Allah dan rasulnya, jika tidak ada pelaksanaan ibadah artinya tidak boleh dilaksanakan.
Didalam ibadah itu terdapat berbagai 4 macam penghalang ibadah, penghalangnya yaitu:
1.      Rezeki dan keinginan memilikinya
2.      Bisikan-bisikan dan keinginan meraih tujuan
3.      Qadha dan berbagai problematika
4.      Kesusahan dan berbagai musibah
Syarat-Syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah adalah perkara taufiqiyah, yaitu tidak ada suatu ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Apa yang tidak di syari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak). Ibadah-ibadah itu bersangkut penerimaannya kepada dua faktor yang penting, yang menjadi syarat bagi diterimanya.
Syarat-syarat diterimanya suatu amal (ibadah) ada dua macam yaitu :
1.      Ikhlas                                                                     
Katakanlah: "Sesungguhnya Aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama. Dan Aku diperintahkan supaya menjadi orang yang pertama-tama berserah diri". (Q.S. Az-Zumar : 11-12)
2.      Dilakukan secara sah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah
Katakanlah: Sesungguhnya Aku Ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa". barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya".(Q.S. Al-Kahfi : 110)
Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat “laa ilaaha illallaah”, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.



Ulama’ ahli bijak berkata: inti dari sekian banyak ibadah itu ada 4, yaitu :
1.      Melakasanakan kewajiban-kewajiban Allah
2.      Memelihara diri dari semua yang diharamkan Allah
3.      Sabar terhadap rizki yang luput darinya
4.      Rela dengan rizki yang diterimanya

B. Ibadah mahdhah/ ibadah khusus
Ibadah mahdhah atau ibadah khusus ialah ibadah yang apa saja yang telah ditetpkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya.Ibadah mahdhah ialah ibadah untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan Allah agar kita memiliki keimanan yangbbenar, lurus, kuat ,jauh dari syirik, khurafat, tahayul, dan perdukunan, serta agar kehidupan kita terjaga dari berbagai hal yang merusak, menyesatkan, mencelakakan dan mendapatkan ketenangan batin/hati.
Ibadah khusus ialah bentuk ubudiyah yang segala cara, perincian dan kadarnya telah ditentukan oleh syar’i yaitu Allah dan rasulnya. Ibadah ini disebut juga dengan ibadah “mahdhah” tanpa ada perintah Allah dan rasulnya, jika tidak ada pelaksanaan ibadah artinya tidak boleh dilaksanakan. Oleh karena itu dalam ibadah khusus ini berlaku aturan bid’ah yaitu melakukan ibadah yang tidak ada tuntunandari Allah dan Rasul-Nya.“ barang siapa mengerjakan sesuatu amaliyah( ibadah mahdlah) yang bukan perintahku maka ia tertolak”. Jadi dalam ibadah mahdhah ini sesuatu yangv tidak dituntunkan harus ditinggalkan. Misalnya upacara mandi menjelang ramadhan atau melapalkan niat shalat, niat puasa,dll. Bsedangkan untuk niat haji ada tuntunannya tersendiri.
Prinsip-prinsip ibadah mahdhah antara lain:
·         Pertama hanya Allah yang berhak disembah( Al Bayyinah: 5)
·         Kedua adalah melakukan ibadah tanpa perantara ( Al- Baqarah : 186, Al- Maidah : 35)
·         Ketiga adalah ikhlas, hanya untuk mencari keridhaan Allah (Al- Bayyinah: 5)
·         Keempat adalah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya ( Al-Maidah: 3, Al- Hasyr :77)
·         Kelima adalah memelihara keseimbangan dalam beribadah, kesejahteraan dunia dan akhirat ( Al- Baqarah : 185, Al-Qashas : 77)
·         Keenam adalah ibadah itu mudah dan ringan(Al- Baqarah ; 185, Al- hajj: 87).

Ibadah mahdhah menitik beratkan hubungan manusia dengan Allah (vertikal), tetapi selain itu juga memiliki dimensi horizontal misalnya menamkan kejujuran, Didalam Ibadah mahdhah ada beberapa bentuk ibadah yang perlu diperhatikan antara lain:
1.      Masalah thaharah
2.      Masalah shalat
3.      Shiam atau puasa
4.      Zakat dan implikasinya bagi kehidupan manusia
5.      Masalah haji

a)      Thaharah :
Tharah artinya bersuci, tharah merupakan syarat syahnya shalat atau thawaf. Bersuci meliputi kesucian badan, pakaian dan tempat. Firman Allah :
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S. Al-Baqarah : 222)
Bersuci ada dua macam:
a.       Bersuci dari hadast; dalam hal ini pasti berhubungan dengan badan, seperti mandi, wudhu, dan tayamum.
b.      Bersuci dari najis; berlaku untuk badan pakain dan tempat
Dimana hadast itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu hadast besar dan hadas kecil, hadas besar disebabkan hubungan suami istri, haid, nifas, keluar sperma, dari hadast besar ini cara bersucinya adalah dengan mandi besar. Sedangkan hadastkecil adalah hadast yang disebabkan oleh kentut,buang air, tidur, cara mensucikan hadas kecil ini adalah dengan berwudhu atau tayamum. Selain hadast kita juga mengenal 3 macam najis yaitu yang pertama adalah najis mughaladzah (berat), adapun cara mensucikannya adalah dengan mencuci benda yang terkene najis sebanyak 7x dan satu kali airnya dicampur dengan tanah. Kedua adalah najis mukhafafah(ringan) cara mensucikan hadas ini cukup dengan memercikan air kepada benda yang kena najis. Yang ketiga adalah najis mutawasithah(sedang), adapun cara mensucikan hadas sedang ini adalah dengan membasuh menggunakan air sehingga warna, baud an zatnya hilang.
Thaharah pada dasarnya adalah ibadah mahdhah, kita melakukannya karena adanya perintah dari Alquran maupun hadits, tetapi dalam ibadah tersebut terkandung hikmah secara lahiriyah yaitu hikmah kesehatan , dan juga hikmah bahtiniyah yaitu diperolehnya kebersihan hati atau jiwa.
b)     Shalat
Menurut daliman (2010:11), Shalat adalah bagian inti dari ajaran islam, sebab menifestasi utama yang mendapat prioritas dari diri manusia dalam segala amal oleh Allah SWT adalah shalat. Menurut bahasa shalat berarti “doa”, shalat merupakan salah satu sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan laku perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam, berdasar atas syarat dan rukun tertentu.
Dalam pengertian etimologis shalat mempunyai arti “doa” sedangkan doa itu sendiri adalah dapat diartikan sebagai keinginan yang ditujukan kepada Allah. Atau dalam pengertian lain doa adalah permintaan yang ditunjukan kepada yang lebih tinggi.
Shalat sebagai ibadah mahdhah dapat mengakibatkan pencegahan terhadap perbuatan, sikap maupun ucapan manusia beriman dari keji dan munkar, shalat adalah perintah Allah yang dismpaikan kepada Rasul Muhammad SAW, pada peristuwa isro mi’roj.semua syariat islam selain shalat diterima oleh rasol Muhammad SAW, dari Allah SWT, melalui malikat jibril dibumi ini. Namun ibadah shalat nabi langsung dipanggil untuk kesuatu tempat khusus untuk menerima perintah tersebutdengan tanpa perantara malaikat jibril. Oleh karena itu shalat merupakan sarana  penghubung khusus atau “dialog” antar hamba dengan tuhannya. Kewjiban shalat disebut dalam Surat An-Nisa :103
Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nisa : 103)
 Shalat sebagai ibadah mahdhah diharapkan dapat menumbuhkan ahlaq yang baik, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah (Surat Al-Ankabut : 45)
 “Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al- Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Q.S. Al-Ankabut : 45)
Menurut Rohman,( 2004: 110)Ibadah shalat diwajibkan karena:
1.      Adanya kepercayaan pada diri manusia bahwa diluar dirinya ada yang Maha Agung dan Maha Besar yakni Allah.
2.      Adanya sifat yang terdapat pada diri manusia seperti cemas, gelisah, sedih,atau mengharap, maka ia membutuhkan sandaran dan pegangan dalam hidupnya. Sering ditemui bahwa sandaran yang dilakukan pada selain yang Maha Kuasa akan memberrikan hasil yang labil. Sehingga manusia membutuhkan sandaran yang dapat memberikan ketenangan, menghilangkan rasa cemas. Hal ini tidak ada yang bisa melakukannya kecuali Allah (Qs.35:13-14)
3.      Sebagai hubungan antara manusia dangan Allah SWT. Hubungan ini sangat dibutuhkan jiwa manusia, Meskipun yang dilengkapi dengn permohonan itu tidak terpenuhi permohonannya, sehingga lebih tepat apabila kewjiban ini dititik beratkan kepada pemenuhan rasa syukur kepadanya.
Implikasi shalat bagi kehidupan manusia
v  Banyak hikmah yang dipetik dari ibadah shalat. Seperti menjaga kebersihan dan kesucian.orang yang menjalankan shalat senantiasa akan menjaga kebersiahan dan kesucian.bukankah orang yang mau melaksanakan ibadah shalt harus wudhu terlebih dahulu? Jika satu hari seseorang diwajibkan membasuh muka 5x, kiranya muka akan menjadi berseri-seri.
v  Menjauhkan diri dari perbuatan keji dan mungkar. Orang yang menjalankan ibadah shalat dengan benar dan didahului dengan wudhu, kirnya akan terjaga dari perbuatan-perbuatan yang buruk, jaht, keji, dan setiap perbuatan yang dapat mencelakakan diri sendiri maupun orang lain. Penolakan jiwa terhadap perilaku-perilaku yang jahat itu adalah merupakan dorongan transendental dari dalam sebagai implikasi dari pendirian shalat yang dilakukan setiap hari.
v  Menghormati waktu. Allah telah mengatur pelaksanaan ibadah shalat dengan sangat teratur dan tepat. Dari pagi sampai malam, dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
v  Memperkuat tali ukhuwah. Pelaksanaan shalat- shalat wajib hendaklah dilakukan secara berjama’ah. Aktifitas ini dapat membawa pada ta’aruf, bahkan dapat membawa pada interaksi sosial yang rekat dan kepedulian sosial yang tinggi.shalat memberikan cara yang sangat bagus untuk menjalin kerukunan, yaitu adanya perintah untuk shalat berjama’ah . bahkan didalam sebuah hadist riwayat Bukhari-Muslim disebutkan bahwa shalat jama’ah memilki keutamaan sebesar 27x shalat sendirian.
Shalat dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu shalat wjib dan shalat sunah, dimana shalat wajib terdiri dari shalat shubuh, dhuhur, asyar. Magrib, ‘isya, shalat jum’at bagi laki-laki. Shalat sunah juga dapat dibagi menjadi dua yakni sunah muakadah(sangat dianjurkan) dan sunah biasa. Dalam shalat sunah rawatib (mengikuti shalat wajib) ada sepuluh ra’akat  shalat sunah muakadah yaitu : dua raka’at sebelum subuh, dua raka’at sebelum dan sesudah dhuhur, dua raka’at sesudah maghrib dan dua raka’at sesudah isya. Sedangkan shalat sunah yang berdiri sendiri tidak mengikuti waktu shalat wajib yaitu: shalat tahajud, witir, istiharah, shalat hari raya, dhuha, dan shalat tarawih.
c)      Puasa atau shiyam
Kata shiyam berasal dari bahasa Arab, shoma- yashumu- shouman, yang berarti menahan berhenti atau tdak bergerak. Maksud dari pengertian ini adalah seseorang yang menahan diri, berhenti atau tidak bergerak dari segala aktifitas, sehingga orang tersebut dikatakan sedang shaim. Adapun dalam pengertian syari’at puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan rafats (hubungan sexual) dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Menurut Manan (2010 : 98), shaum atau puasa adalah ibadah mahdhah yang diperintahkan oleh Allah SWT, yang menjadi penekanan disini adalah tujuan dari puasa itu yakni ”semoga engkau menjadi orang yang bertaqwa.”
Puasa adalah wujud dari pelaksanaan salah satu pilar rukun islam dalam rangka menegakan eksistensi islam ditengah- tengah masyarakat. Melaksankan peribatan kepada Allah SWT, bukan hanya berdampak pada individu namun dapat mengisi kekuatan sosial menyuburkan iklim kebaiakan.
Puasa adalah manifestasi rasa syukur kepada Allah, implementasi dari iman akan adanya hari kiamat, hari pembalasan apapun(meskipun tidak diketahui oleh siapapun), membentengi menjadi perisai iman sehingga mampu mewujudkan kehidupan secara islam. Puasa merupakan ibadah dari agama- agama sebelum islam, dan telah diwajibkan pada zaman Nabi Musa, Nabi Daud dan Nabi Isa as. Pada zaman pra islam, orang- orang arab telah melakukan puasa ‘asyura (10 muharam).
Aktifitas puasa yang dilaksanakan setiap orang beriman sekurang- kuramgnya mempunyai empat tujuan yaitu:
ü  Pertama, sebagai latihan untuk meningkatkan ketabahan dan pengendalian, khusus dorongan hawa nafsu yang menuju pada perbuatan dosa(dilarang agama).
ü  Kedua adalah sebagai wujud syukur kepada Allah, karena nikmat yang telah banyak dianugrahkan kepadanya.
ü  Ketiga adalah untuk membersihkan diri dari dosa- dosa yang pernah dilakukan. Hal ini disebabkan bahwa puasa puasa merupkan ibadah yang baik dan diperintahkan oleh Allah SWT.
ü  Keempat adalah untuk menumbuhkan rasa solidaritas kepada kelompok yang kurang mampu dan fakir miskin.
Ada beberapa macam puasa dalam pengertian syari’at yaitu:
o   Pertama adalah puasa wajib dibulan ramadhan
Puasa dibulan ramadhan adalah puasa yang wajib dilaksanakanoleh setiap muslimin dan muslimat. Kewajiban puasa ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 183
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah : 183)
o   Kedua adalah puasa kifarat, akibat pelanggaran atau semacamnya. Puasa ini hikumnya wajib sebagaimana sebagaimana puasa ramadhan.
o   Ketiga adalah puasa sunah
o   Keempat adalah puasa makruh dan
o   Kelima adalah puasa haram
Ada beberapa syarat sah yang wajib dipenuhi bagi orang- orang yang akan menjalankan ibadah  puasa yaitu:
1.      Islam, selain orang beragama islam tidak sah menjalankan ibadah puasa.
2.      Mumayiz, yakni orang yang sudah dapat membedakan mana yang wajib dan mana yang haram, atau mana yang baik dan mana yang buruk.
3.      Suci dari haid dan nifas. Orang yang mempunyai hadast ini wajib mengganti pada waktu- waktu lain yang diperbolehkan.
4.      Waktunya diperbolehkan secara agama. Sebab ada waktu yang tidak diperbolehkan menjalankan ibadah puasa yaitu seperti hari raya ‘idul fitri atau hari raya ‘idul adha.
Selain syarat- syarat diatas ada pula yang harus dipenuhi orang yang berpuasa yakni rukun puasa, yaitu:
Ø  Niat pada malam harinya. Dalam puasa bulan ramadhan niat ini dapat dijamak ketika pada permulaan bulan ramadhan.
Ø  Menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, mengeluarkkan seperma dengan sengaja atau berstubuh pada siang hari, keluar darah haid atau nifas, gila atau hilang akalnya. Jika kelima hal tersebut dilakukan oleh orang yang sedang bepuasa, maka puasanya batal.namun ada sesuatu perbuatan yang dilakukan manusiatidak membatalkan puasa hanya saja nilai ibadahnya berkurang yaitu: menggunjing, bohong, dengki, iri, dan atau akhlak madzmumah lainnya.
Selain puasa wajib ada juga puasa sunat yaitu puasa yang hanya dianjurkan oleh rasul Muhammad SAW, puas  ini ada beberapa macam antara lain:
ü  Puasa enam hari dalam bulan syawal
ü  Puasa hari arafah( tanggal 9 dzulhijah) kecuali bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji.
ü  Puasa hari asyura ( tanggal 10 muharam)
ü  Puasa bulan sya’ban. Puasa bulan ini tidak ditentukan tanggalnya, hanya dikisahkan melalui hadist bahwa Rasul pada bulan ini sering menjalankan ibadah puasa.
ü  Puasa hari senin dan kamis.
ü  Puasa pada tengah bulan Qamariah ( setiap tanggal 13, 14, 15).
Puasa sunat ditunaikan apabila seseorang tidak berhutang puasa wajib, seperti meninggalkan puasa dibulan suci ramadhan. Namun apabila seseorang berhutang puasa wajib, sebelum menunaikan ibadah puasa sunat, mengqadla puasa wajib itu lebih diutamakan.
d)     Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa arab yakni zaka, yang artinya tumbuh dengan subur. Arti lain dari zakat adalah bersih dari dosa. Hal ini sering diungkap Al Quran, seperti Nabi Muhammad adalah orang yang mensucikan mereka (Q.S. 2:129, 151; 3:163, dsb). Dalam ayat lain disebutkan  orang yang mensucikan jiwanya adalah sebagai orang yang sukses dalam hidupnya (Q.S. 91:9).
Zakat artinya ”mensucikan”. Zakat mal (harta) berfungsi mensucikan harta benda orang-orang yang berpunya, karena didalam harta orang- orang yang mampu ada sebagian milik orang-orang yang tidak mampu. Didalam Al-Quran disebutkan :
 “Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima Taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang?”. (Q.S. At-Taubah : 104)
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah:
1.      Harta kekayaan( zakat nuqud) seperti emas, perak, uang, cheque.
2.      Barang dagangan( zakat tijarah).
3.      Bintang ternak ( zakat an’am) seperti; unta, sapi, kerbau, domba, kambing.
4.      Hasil pertanian( zakat zira’ah) seperti: gandum, beras, jagung dll.
5.      Zakat hasil perkebunan/ buah- buahan seperti ; anggur, kurma, dll.
6.      Zakat profesi seperti uang jasa, gaji, honorium dan pendapatan lainnya, yang ini merupakan hal yang baru, yang belum ada pada zaman nabi.
Berbagai macam jenis harta benda yang wajib dizakati itu disebut dengan zakat al mal. Selain itu ada pula istilah zakat fitrah. Adapun zakat fitrah yang berarti zakat untuk mensucikan jasmani dan rohani, pada umumnya ditunaikan oleh setip muslim, kecuali mereka yang benar- benar tidak mampu dan atau berada dibawah garis kemiskinan.
Menurut Al Quran tidak semua orang dapat menerima zakat, baik zakat mal, maupun zakat fitrah, tetepi ada kriterianya, hal ini dikemukakannya dalam surat At-Taubah : 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah : 60)
 Adapun orang- orang yang tidak boleh dan tidak boleh dan tidak berhak menerima zakat adalah;
1.      Orang yang kaya, baik disebabkan oleh keturunan usahanya maupun penghasilannya,
2.      Hamba sahaya, sebab mereka masih menjadi tanggungan tuannya.
3.      Keturunan Rasul Muhammad SAW.
4.      Orang yang berada dalam tanggungan orang yang sedang menunaikan zakat, namun dalam hal ini tentunya mereka dalam keadaan cukup.
5.      Nonmuslim, kecuali para mu’allaf.
Jika zakat ditunaikan dengan sebaik- baiknya, kemudian dikoordinasikan secara professional dan pelaksanaannya proporsional, maka kehidupan umat islam akan jauh lebih baik sisi sosialnya dibandingkan dengan umat- umat lainnya.
e)      Haji
Haji adalah suatu ibadah berkunjung ke ka’bah/ tanah suci pada waktu tertentu dengan sengaja mengerjakan beberapa amal ibadah dengan syarat- syarat tertentu atas dasar memenuhi panggilan Allah swt.  Haji secara etimologis berasal dari bahasa Arab yaitu al- hajju yang berarti al- qashdu yaitu menyengaja atau menuju. Dalam istilah syara al- hajju berarti sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu( Nasution, L, 1987). Kata haji juga sering diartikan dengan naik haji.
Menurut prof Dr. Mahmud syaltut (1986), bahwa haji adalah suatu ibadah yang ditunaikan dengan hati, badan dan hartanya, sehingga ia berbeda dengan ibadah- ibadah lainnya. Ibadah haji dilakukan oleh muslim yang mampu pada masa- masa dan waktu tertentu, karena ketaatan pada perintah Allah dan untuk mencari keridhaanya. Ibadah ini dimulai dengan niat, ikhlas semata- mata karena Allah, tidak memakai pakaian yang berjahit, tidak memakai perhiasan dan kemewahan serta diakhiri dengan melakukan thawaf mengelilingi ka’bah.
Haji dapat juga diartikan dengan mengunjungi tempat-tempat tertentu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan (ilah) yang disembah.  Haji yang dilakukan Rasulullah terjadi pada tahun ke 10 Hijriyah, yang itu merupakan haji pertama dan terakhir (wa’da). Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup kepada orang islam yang mampu secara materi, fisik, dan perjalanan aman. Firman Allah :
 “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Q.S. Ali-Imran : 97)
Ketika islam datang dibawa Rasull Muhammad SAW, salah satu ajarannya meneruskan apa yang dibawa oleh nabi Ibrahim, yaitu mengerjakan ibadah haji. Melihat pelaksanaan ibadah haji yang sudah tidak sesuai lagi dengan ajaran nabi Ibrahim yang sebenarnya, maka usaha nabi Muhammad SAW adalah membersihkan ka’bah dari noda kemusyrikan dan melaksanakan ibadah haji yang benar-benar menurut perintah Allah dan meneladani jejak Rasull Ibrahim. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi :
 “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. dia Telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. dia (Allah) Telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. dia adalah Pelindungmu, Maka dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.”(Q.S Al-Hajj : 78).
            Kemudian dalam ayat yang lain juga disebutkan sebagai berikut :
 “Katakanlah: Sesungguhnya Aku Telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang musyrik.(Q.S. Al-An’am : 161)
   Dengan demikian haji dalam islam pada hakekatnya merupakan ibadah kepada Allah yang meneruskan dari ibadah yang telah dikerjakan oleh nabi Ibrahim dan nabi Isma’il.
Ø Rukun haji
1)      Ihram : yaitu niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan dimulai dari miqat.
2)      Wukuf : yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 19 Dzulhijah dimulai setelah shalat dzuhur. Wukuf di Arafah merupakan puncaknya haji, tanpa wukuf di Arafah dapat dikatakan belum haji.
3)      Thawaf : yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran dengan posisi ka’bah disebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
4)      Sa’i : yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.
5)      Tahallul : yaitu mengakhiri ibadah haji dengan menggunting rambut, sebagian atau gundul.

Ø Beberapa hikmah ibadah haji :
1)      Menumbuhkan jiwa Tauhid yang tinggi
2)      Membentuk sikap mental dan akhlak mulia
3)      Menumbuhkan persatuan umat islam
4)      Mengajarkan sejarah, khususnya sejarah nabi Muhammad SAW dan nabi Ibrahim AS.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan BAB II yaitu mengenai ibadah mahdhah dapat disimpulkan bahwa ibadah pada dasarnya berasal kata “abada” yang artinya melayani, taat, tunduk. sedangkan ibadah itu sendiri terbagi menjadi dua kelompok yaitu ibadah umum dan ibadah khusus(mahdhah). Ibadah umum ialah segala perbuatan yang diijinkan Allah dan Rasulnya yang dilaksanakan demi taqarrub ilallah,Ibadah ini sering disebut muamalat. Sedangkan Ibadah khusus ialah bentuk ubudiyah yang segala cara, perincian dan kadarnya telah ditentukan oleh syar’i yaitu Allah dan rasulnya. Yang termasuk dalam golongan ibadah mahdhah adalah:
·           Tharah artinya bersuci, tharah merupakan syarat syahnya shalat atau thawaf. Bersuci meliputi kesucian badan, pakaian dan tempat
·           Shalat menurut bahasa berarti “doa”, shalat merupakan salah satu sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan laku perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam, berdasar atas syarat dan rukun tertentu.
·           Puasa adalah manifestasi rasa syukur kepada Allah, implementasi dari iman akan adanya hari kiamat, hari pembalasan apapun(meskipun tidak diketahui oleh siapapun), membentengi menjadi perisai iman sehingga mampu mewujudkan kehidupan secara islam.
·           Zakat artinya ”mensucikan”. Zakat mal (harta) berfungsi mensucikan harta benda orang-orang yang berpunya, karena didalam harta orang- orang yang mampu ada sebagian milik orang-orang yang tidak mampu.
·           Haji adalah suatu ibadah berkunjung ke ka’bah/ tanah suci pada waktu tertentu dengan sengaja mengerjakan beberapa amal ibadah dengan syarat- syarat tertentu atas dasar memenuhi panggilan Allah swt.
Dari pengertian ibadah mahdhah dan contoh-contoh atau golongan yang tergolong dalam ibadah mahdhah tersebut kita dapat mengaplikasikanya sesuai dengan syariat yang telah ditentukan oleh Allah SWT, dan kita juga bisa mengambil hikmah dari setiap ibadah wajib yang kita lakukan untuk kemaslahatan dunia dan akhirat, karena ibadah mahdhah adalah ibadah khusus berhubungan langsung dengan Allah dan Pada intinya islam mengajak umatnya untuk senantiasa beribadah kepada Allah SWT, agar keislaman yang dimilikinya sempurna dan diperkuat serta diperteguh imannya. 

B.     Saran
Dari makalah yang telah dibuat penulis memberikan saran, sebaiknya didalam melakukan ibadah, seperti taharah, shalat, puasa, zakat dan haji dapat dilakukan dengan baik dan ikhlas sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, sehingga dari ibadah tersebut, kita bisa memiliki rasa keimanan yang benar  yang kuat, lurus dan jauh dari rasa syirik serta khurofat, tahayul, dan perdukunan, dengan adanya ibadah yang baik, baik disini adalah menjauhi larangannya dan menjalankan semua perintah Allah, sehingga kita dapat memperoleh suatu kehidupan yang terjaga dari   berbagai hal yang merusak, menyesatkan dan mencelakakan.dengan adanya ibadah mahdhah tersebut kita merasakan apa itu yang dinamakan ketenangan batin, suatu ketentraman didunia yang tidak semua orang dapat merasakannya.








DAFTAR PUSTAKA

Rohman, Abdul, dkk. 2004. Pendidikan Agama Islam. Unsoed : Purwokerto
Daliman. 2010. Studi Islam 1. UMP : Purwokerto




    




Tidak ada komentar:

Posting Komentar